Kontrak Bisnis


Saat masih jadi Instruktur di PPEI Kemendag Pusat Pendidikan Ekspor Impor Kementrian Perdagangan untuk Kontrak Bisnis dan Negosiasi, saya banyak mendapatkan kelemahan perjanjian Kontrak bisnis sehingga banyak UKM yang tertipu serta rugi.
Read more

Salah satu contohnya yang diceritakan UKM dari Semarang sebagai berikut.

UKM ini bergerak di kerajinan tangan dan hasilnya cukup lumayan, suatu saat mereka didatangi satu perusahaan cabang dari Perusahaan di Malaysia, walau perusahaan Malaysia ini bergerak dibidang lain tetapi katanya mereka mau memasarkab kerajinan tangan dari Indonesia untuk Malaysia.

Tentunya ini kesempatan dab peluang bagi UKM ini untuk berkembang, nah dimulailah negosiasi dengan perusahaan Malaysia ini, ada orang dari Malaysia yang datang untuk membicarakan hal ini.

Singkat kata dibuat perjanjian bisnis antara UKM Semarang dengan Kantor Pusat di Kuala Lumpur mengenai pemesanan dan pembayaran serta perjanjian lain nya.

Satu dua kali semua lancar dan menguntungkan semua pihak, tetapi selanjutnya ada masalah dengan pembayaran, sedangkan barang sudah dikirim.

Tentunya pihak UKM Semarang menghubungi perwakilan Perusahaan di Malaysia yang ada di Semarang .. nah disinilah permasalan timbul.

Ternyata dalam Kontrak tertera perjanjian antara UKM Semarang dan Kantor Pusat di Malaysia ...
Apabila ada perselisihan paham akan diselesaikan di Pengadilan Negara yang memesan nya yaitu Malaysia, bukan di Indonesia walau mereka punya perwakilan di Semarang.

Masalah ini menjadi rumit karena UKM Semarang berpikir biaya pasti besar dan harus menyewa Pengacara di Malaysia segala.. akhir nya pihak UKM Semarang memilih untuk menghentikan kontrak dan menanggung kerugian sendiri.

Ini penting nya Kontrak Bisnis karena sebenarnya ada tahapan yang harus kita pelajari terutama bila berurusan dengan Pihak Luar ...

Bagaimana dengan pembayaran, menggunakan mata uang apa?, bila ada perselisihan apakah arbitrase dulu atau pengadilan dan dinegara mana karena sistem peradilan tidap negara kemungkinan berbeda.